Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Permen KP 10/2024: Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kelautan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan ini menekankan pentingnya pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan harus mengutamakan kepentingan nasional yang meliputi pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan proyek strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

  1. konservasi;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. penelitian dan pengembangan;
  4. budi daya laut;
  5. pariwisata;
  6. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
  7. pertanian organik;
  8. peternakan; dan/atau
  9. pertahanan dan keamanan negara.

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil wajib memiliki izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing atau rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menjamin aktivitas di pulau-pulau kecil tidak merusak keseimbangan ekologis dan sosial.