Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan