Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden
No. Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 Juni 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 22 Juni 2010
Sumber : LN 2010 (81):8 hlm
Subjek : PENGESAHAN - PERJANJIAN - INDONESIA - SINGAPURA - GARIS BATAS LAUT - BARAT SELAT SINGAPURA - 2009
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Batas Negara Indonesia
Lampiran :

Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010

Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 457 Kali Tayang

Kelengkapan Data: