Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2024

tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 25 April 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 25 April 2024
Sumber : LN 2024 (76):60 hlm, TLN (6913)
Subjek : PROVINSI - DAERAH - KHUSUS - JAKARTA
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 240 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,746 Kali Tayang

Kelengkapan Data: