Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden
No. Peraturan : 13
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 16 Juni 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 Juni 2022
Sumber : LN 2021 (143):13 hlm
Subjek : PERUBAHAN - PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 422 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 7,310 Kali Tayang

Kelengkapan Data: