24 Aug 2022

Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

JDIH Marves - Untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Status Kesiagaan dan Darurat Harhutla meliputi: 

  • Siaga 3 (tiga) atau Normal; 
  • Siaga 2 (dua) atau Waspada;
  • Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat; dan 
  • Darurat atau Tanggap Darurat daerah Kabupaten/Kota Provinsi atau Nasional. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Parameter penentuan Status Kesiagaan atau Darurat Karhutla meliputi: 

  1. peringkat bahaya kebakaran; 
  2. suhu udara; 
  3. hari tanpa hujan; 
  4. analisis curah hujan; 
  5. prakiraan curah hujan; 
  6. titik panas atau hotspot; 
  7. kejadian Karhutla; 
  8. kondisi asap;
  9. kondisi kualitas udara;
  10. jarak pandang; dan 
  11. jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla

Dalam hal keadaan tertentu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menentukan Status Kesiagaan atau Darurat dengan pertimbangan, meliputi:

  • terjadinya pencemaran asap lintas batas; 
  • fenomena El Nino; 
  • periode musim kemarau; 
  • jumlah masyarakat yang terkena dampak; 
  • ancaman bagi objek vital nasional; atau 
  • agenda resmi daerah, nasional, dan internasional

Penetapan Status Kesiagaan atau Darurat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Bupati/Walikota menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat tingkat daerah kabupaten/kota
  2. Gubernur menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat Tingkat daerah provinsi 
  3. Dalam hal 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih telah menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat maka gubernur dapat menetapkan status kesiagaan atau Darurat pada tingkat daerah provinsi
  4. Menteri menetapkan Status Kesiagaan tingkat nasional.