SE MENPAN RB 21/2022: Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres 50 Tahun 2022
JDIH Marves – Menindaklanjuti arahan presiden dalam pidato pelantikannya pada Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019 terkait penyederhanaan birokrasi maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 agar pelaksanaan mutasi kepegawaian yang dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi atau kebutuhan prioritas nasional dalam rangka distribusi talenta pegawai tetap dapat berjalan tanpa merugikan pejabat administrasi yang telah beralih ke jabatan fungsional karena kebijakan penataan birokrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi pada tanggal 31 Oktober 2022.
Maksud dan tujuan ditetapkannya Surat Edaran (SE) ini adalah:
Maksud
Memberikan batasan pengertian pelaksanaan mutasi kepegawaian dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Tujuan
- Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi;
- Melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi agar tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai ASN baik secara penghasilan maupun dalam system karier;
- Mendorong pemenuhan distribusi talenta pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada SE ini juga terlampir format alasan mutasi kepegawaian serta simulasi mutasi kepegawaian sebagai dasar pegawai untuk mengajukan mutasi kepegawaian yang berdampak pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.