18 Nov 2018

Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019

JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019 pada Selasa (18/09/2018) dan telah berlaku sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.

Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko Bidang Kemaritiman, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk periode 5 tahun terhitung sejak tahun 2015-2019 dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Peraturan ini menyebutkan bahwa Renstra Kemenko Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 serta menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Peraturan ini juga memuat isi dari Renstra Kemenko Bidang Kemaritiman mulai dari Pendahuluan; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015-2019; Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan Program, Kegiatan, dan Indikator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019 ini ditetapkan untuk dilakukannya penyempurnaan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015-2019 dalam rangka menyikapi dinamika lingkungan strategis di bidang kemaritiman dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.