Share
Tersedia

Remunisipalisasi Pengelolaan Air Bersih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Daerah dan Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Warga Jakarta

Oleh: Mohammad Robi Rismansyah, Nyulistiowati Suryanti, dan Nadia Astriani


Deskripsi

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa air seharusnya dikuasai oleh negara dengan tujuan agar negara mampu memenuhi hak atas air bagi warga negaranya. Bertolak belakang dengan amanat konstitusi, pengelolaan air di Jakarta justru dikelola oleh swasta yaitu PT. Aetra dan PT. Palyja dengan maksud agar pengelolaan air dapat terlaksana lebih baik. Sayangnya, perbaikan pengelolaan air tidak mampu dicapai, riset membuktikan bahwa terhitung sejak 1998-2017 saat ini jaringan air bersih yang dikelola oleh swasta hanya bertambah 14.9% jauh di bawah harapan pemerintah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis menyimpulkan bahwa remunisipalisasi merupakan jawaban agar keuangan daerah DKI Jakarta tidak merugi dan pemenuhan hak atas air bagi warga Jakarta dapat terpenuhi dengan baik.


Detil Informasi
Tipe Dokumen Jurnal Hukum
Judul Remunisipalisasi Pengelolaan Air Bersih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Daerah dan Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Warga Jakarta
T.E.U Orang/Badan Indonesia. Majalah Hukum Nasional
Nomor Panggil  -
Cetakan/Edisi Volume 50 Nomor 1 Tahun 2020
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Mohammad Robi Rismansyah, Nyulistiowati Suryanti, dan Nadia Astriani
Tahun Terbit 2020
Subjek Hukum Laut
ISBN/ISSN

P-ISSN: 0126-0227

E-ISSN: 2722-0664

Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku