Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 2022

tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 26
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 Agustus 2022
Sumber : LN 2022 (167): 9 hlm,TLN 6813 : 5 hlm.
Subjek : PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Keuangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 55 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,268 Kali Tayang

Kelengkapan Data: