Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 110 Tahun 2015

tentang Usaha Wisata Argo Hortikultura


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang Usaha Wisata Argo Hortikultura
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 110
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 Desember 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 28 Desember 2015
Sumber : LN 2015 (332): 14 hlm
Subjek : USAHA WISATA - ARGO HORTIKULTURA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 317 Kali Tayang

Kelengkapan Data: