15 Nov 2021

Petunjuk Operasional Pengelolaan

JDIH Marves - Pemberian dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata kepada daerah dilakukan untuk membantu mendanai kegiatan fisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional. Pemberian dana tersebut juga dilakukan untuk menciptakan kemudahan, kenyamanan, serta keselamatan bagi wisatawan ketika melakukan kunjungan ke tempat destinasi pariwisata yang dituju.

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, memerlukan petunjuk operasional sebagai standar teknis pelaksanaan kegiatan di daerah.

Adapun pengaturan mengenai Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membangun amenitas, dan Daya Tarik Wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) ini.

DAK Fisik Bidang pariwisata diarahkan untuk 2 (dua) kegiatan sebagaimana Pasal 2 yaitu:

a. pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan

b. pembangunan Daya Tarik Wisata.

Kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Pariwisata merupakan pembangunan baru bukan revitalisasi ataupun rehabilitasi.

Pembangunan Amenitas Kawasan Pariwisata merupakan suatu upaya untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata serta meningkatkan daya saing pariwisata. Kegiatan ini mencakup:

1. Pembangunan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya;

2. Pembangunan Dermaga Wisata;

3. Pembangunan Titik Labuh/Singgah Kapal Layar (Yacht);

 4. Pembangunan Dive Center dan Perlengkapannya;

5. Pembangunan Surfing Center dan Peralatannya;

6. Pembangunan Talud;

7. Pengadaan Perahu Berlantai Kaca (Glass Bottom Boat);

8. Pengadaan Tambat Apung (Mooring Buoy);

9. Pengadaan Perahu Ketinting (Longboat); dan

10. Pembangunan dan Pengadaan Fasilitas Mitigasi Bencana Alam (pos keamanan dan keselamatan, alat komunikasi darurat, jalur evakuasi dan rambu-rambu evakuasi, serta assembly point).

Selain itu, terdapat juga Pembangunan Atraksi (Daya Tarik Wisata) Kawasan Pariwisata yang merupakan suatu upaya untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing pariwisata. Adapun kegiatan ini terbagi ke dalam pembangunan empat jenis klaster Daya Tarik Wisata dengan rincian menu DAK pada masing-masingnya sebagai berikut:

  1. Pembangunan Kawasan Dermaga Wisata
  2. Pembangunan Track Wisata Alam
  3. Pembangunan Area Terbuka
  4. Pembangunan Fasilitas Pendukung Kawasan Wisata Pedesaan/Perkotaan.

Dengan terdapatnya Permenparekraf ini, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata sehingga dapat mendukung pembangunan destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata.