Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2016

tentang Komite Nasional Keuangan Syariah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Sekretariat Kabinet
No. Peraturan : 91
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 03 November 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 08 November 2016
Sumber : LN 2016(235): 12 hlm
Subjek : KOMITE NASIONAL - EKONOMI - KEUANGAN SYARIAH
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Dicabut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Keuangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 227 Kali Tayang

Kelengkapan Data: