Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2024

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan : 11
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 26 Januari 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 26 Januari 2024
Sumber : LN 2024(24): 4 hlm
Subjek : PERUBAHAN - GAJI - TUNJANGAN - PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Keuangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 590 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 3,488 Kali Tayang

Kelengkapan Data: