Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 105 Tahun 2015

tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Sekretariat Kabinet
No. Peraturan : 105
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 September 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 30 September 2015
Sumber : LN 2015(218): 10 hlm
Subjek : KUNJUNGAN - KAPAL ASING
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 444 Kali Tayang

Kelengkapan Data: