18 Dec 2023

Perpres 80/2023: Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

JDIH Marves – Pemerintah Indonesia melangkah lebih jauh dalam memperkuat posisinya di tingkat internasional, khususnya dalam konteks kawasan dasar laut. Dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional yang mengatur secara komprehensif tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.

Peraturan Presiden tersebut, yang resmi ditetapkan dan diundangkan  pada 12 Desember 2023, mencerminkan komitmen pemerintah untuk melibatkan Indonesia secara aktif dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya di dasar laut internasional. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, terdapat 7 (tujuh) tujuan dari penyelenggaraan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional, antara lain:

  1. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ;
  2. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
  3. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
  4. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara Pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
  5. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI;
  6. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan
  7. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam menjawab tantangan dan peluang di kawasan dasar laut internasional. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, Indonesia berharap dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mendukung keberlanjutan dan keadilan di lingkungan laut global.