Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2018

tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2014-2019: Joko Widodo)
No. Peraturan : 76
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 14 September 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 17 September 2018
Sumber : LN 2018(156): 4 hlm
Subjek : PERSETUJUAN - INDONESIA - PAPUA NUGINI - PENGATURAN PERBATASAN
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Batas Negara Indonesia
Lampiran :

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Jumlah Unduhan : 3 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 764 Kali Tayang

Kelengkapan Data: