Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2018

tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2014-2019: Joko Widodo)
No. Peraturan : 76
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 14 September 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 17 September 2018
Sumber : LN 2018(156): 4 hlm
Subjek : PERSETUJUAN - INDONESIA - PAPUA NUGINI - PENGATURAN PERBATASAN
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Batas Negara Indonesia
Lampiran :

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Jumlah Unduhan : 3 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 357 Kali Tayang

Kelengkapan Data: