18 Apr 2023

Perpres 21/2023: Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

JDIH Marves – Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah terdiri atas 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan untuk Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 8, berisi tentang ketentuan mengenai Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Seluruh rincian mengenai Hari kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari para Menteri.

Peraturan Presiden ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN sehingga kinerja Pegawai ASN dapat meningkat.