02 Feb 2023

Perpres 11/2023: Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan pada Subbidang Energi Baru Terbarukan

JDIH Marves – Bahwa untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan. Ditetapkannya Perpres No. 11 Tahun 2023 tersebut juga sebagai penyempurna Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral.

Pelaksanaan urusan Pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru terbarukan dibagi menjadi 2 (dua) wewenang, yakni wewenang Pemerintah Pusat dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi. Sebagaimana Pasal 3, wewenang Pemerintah Pusat meliputi:

  1. pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi;
  2. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/atau Biogas lintas wilayah Provinsi;
  3. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi;
  4. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan;
  5. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
  6. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian penyelenggara urusan bidang energi dan sumber daya mineral; serta
  7. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi tingkat pusat dan daerah.

Sedangkan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi yang diatur dalam Pasal 4, meliputi:

  1. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/atau Biogas dalam wilayah provinsi;
  2. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
  3. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan dalam wilayah provinsi;
  4. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
  5. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah penyelenggara urusan bidang energi dan sumber daya mineral; serta
  6. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi tingkat daerah Provinsi.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 11 Tahun 2023, diharapkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dapat ditingkatkan.