Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2014

tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
No. Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 03 April 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 11 April 2014
Sumber : BN 2014 (462):9 hlm
Subjek : STANDAR USAHA - JASA PERJALANAN WISATA
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Diubah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Biro Perjalanan Wisata

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 458 Kali Tayang

Kelengkapan Data: