Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 17 Tahun 2014

tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
No. Peraturan : 17
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 Juli 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 22 Juli 2014
Sumber : BN 2014 (1028):9 hlm
Subjek : STANDAR USAHA - KAWASAN PARIWISATA
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Keputusan Menteri Nomor KM.59/PW.002/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 14 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 275 Kali Tayang

Kelengkapan Data: