Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 3 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Januari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2017
Sumber : BN 2017 (214): 6 hlm
Subjek : PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - BIDANG PARIWISATA
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Dicabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Mencabut 

Diubah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 221 Kali Tayang

Kelengkapan Data: