Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 2 Tahun 2017

tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Januari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2017
Sumber : BN 2017 (213):4 hlm
Subjek : PEDOMAN - PENYELENGGARAAN KEGIATAN PERTEMUAN - PERJALANAN INSENTIF - KONDENSI PAMERAN
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 14 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 459 Kali Tayang

Kelengkapan Data: