Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 2 Tahun 2014

tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 16 Desember 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 18 Desember 2014
Sumber : BN 2014 (1925):6 hlm
Subjek : PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - PARIWISATA EKONOMI KREATIF
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Dicabut:

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Mencabut:

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Diubah:

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badang Koordinasi Penanaman Modal

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 7 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 433 Kali Tayang

Kelengkapan Data: