Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2018

tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 28 Agustus 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 September 2018
Sumber : BN 2018 (1235):22 hlm
Subjek : PELAYANAN - PERIZINAN - BERUSAHA - SEKTOR PARIWISATA - ELEKTRONIK
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi Kementerian Pariwisata
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata, Perizinan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 37 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 847 Kali Tayang

Kelengkapan Data: