Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022

tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan : 45
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 11 Oktober 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 12 Oktober 2022
Sumber : BN 2022 (1047):6 hlm
Subjek : JABATAN PELAKSANA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - INSTANSI - PEMERINTAH
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Kepegawaian
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 516 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 2,309 Kali Tayang

Kelengkapan Data: