Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2014

tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. Peraturan : 8
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 30 April 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 Mei 2014
Sumber : BN 2014 (649): 24 hlm
Subjek : PASPOR - SURAT - PERJALANAN
Status Peraturan :

Berlaku


Diubah:

Mencabut:

  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 256 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 4,136 Kali Tayang

Kelengkapan Data: