Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 9 Tahun 2024

tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 April 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 18 April 2024
Sumber : BN 2024 (210): 21 hlm
Subjek : KEAMANAN - PENERBANGAN NASIONAL
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 201 7 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara 
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 tentang Progam Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Penerbangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 129 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 66 Kali Tayang

Kelengkapan Data: