Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 30 Tahun 2021

tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 30
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 Mei 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 Mei 2021
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 565
Subjek : STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-PENUMPANG-ANGKUTAN-UDARA
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat: 

Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Jakarta
Bidang Hukum : Penerbangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 564 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 2,137 Kali Tayang

Kelengkapan Data: