Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 Tahun 2022

tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Menteri Perhubungan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 18
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 25 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 01 September 2022
Sumber : BN 2022 (833):12 hlm
Subjek : SISTEM-IDENTIFIKASI-OTOMATIS-BAGI-KAPAL-YANG MELAKUKAN-KEGIATAN-DI-WILAYAH-PERAIRAN-INDONESIA
Status Peraturan :

Berlaku

riwayat status:

mencabut:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Perkapalan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 53 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 878 Kali Tayang

Kelengkapan Data: