Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.24/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.24/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan : PM.24/PW.007/MKP
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 356 Kali Tayang

Kelengkapan Data: