Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan : PM.10/PW.007/MKP
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 28 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 700 Kali Tayang

Kelengkapan Data: