Permen Parekraf 1/2023: Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Sebagaimana Pasal 2, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah dan diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi:
- peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan Kesehatan di destinasi pariwisata;
- peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan
- dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
Permen Parekraf No 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Dengan telah diundangkannya Permen Parekraf 1/2023, maka Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.