Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2022

tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 25 Maret 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 April 2022
Sumber : BN 2022 (376): 77 hlm
Subjek : PENUGASAN - RESTORASI - GAMBUT - TAHUN ANGGARAN 2022
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat status:

Dicabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan, DAS dan Hutan Lindung
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 75 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,377 Kali Tayang

Kelengkapan Data: