Permen KP 2/2023: Tata Cara Pengenaan Tarif Atas PNBP Pemanfaatan SDA Perikanan di KKP
JDIH MARVES – Dalam rangka menghilangkan kendala pada proses pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan khususnya penarikan pungutan hasil perikanan pascaproduksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Permen KP 2/2023 memuat ketentuan mengenai jenis-jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa Pungutan Pengusahaan Perikanan dan pungutan hasil perikanan. Jenis dari Pungutan Pengusahaan Perikanan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, meliputi:
- Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
- Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat; dan
- Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) baru atau perpanjangan.
Selanjutnya, Tarif atas jenis PNBP dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi atau dengan sistem kontrak.
Permen KP 2/2023 turut mengatur ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan pengusahaan Perikanan guna menjamin pemasukan negara pada sektor perikanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1029), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi sebuah regulasi atau ketentuan baru yang lebih baik untuk dasar dalam proses pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sektor perikanan.