Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 20 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
No. Peraturan : 20
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 April 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 Juli 2021
Sumber : BN 2021 (813): 107 hlm
Subjek : PENERTIBAN - KAWASAN - TANAH TELANTAR
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Hukum : Pengendalian Hak Atas Tanah
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 13 Kali Tayang

Kelengkapan Data: