15 Aug 2023

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175: Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika

JDIH Marves – Dalam rangka menjamin terpenuhinya ketentuan nasional dan internasional dalam pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika.

Permenhub No. PM 9 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai tanggung jawab dan kewajiban dari Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika, antara lain:

Tanggung Jawab

1. Menjamin pelaksanaan Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Service) meliputi:

  • seluruh wilayah teritorial Indonesia;
  • Ruang udara yang dilayani termasuk wilayah di atas laut lepas, dimana Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan;
  • Ruang udara teritori Negara lain yang penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautikanya dikerjasamakan dengan Indonesia melalui perjanjian.

2. Memastikan bahwa data dan informasi aeronatika yang diperlukan untuk keamanan, keteraturan atau efisiensi navigasi penerbangan:

  • Kebutuhan operasional penerbangan termasuk kebutuhan flight crews, flight planning, flight simulators; dan
  • Air Traffic Service unit yang bertanggung jawab memberikan preflight information dan flight information service

Kewajiban

  1. melaksanakan pelayanan informasi aeronautika sesuai dengan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang dimiliki;
  2. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel;
  3. memastikan setiap pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Manual Operasi dan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. memastikan data aeronautika dan informasi aeronautika yang disediakan memenuhi ketentuan spesifikasi kualitas data;
  5. menyusun, mempertahankan dan/atau memperbaharui dokumen Manual Operasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaporkan apabila terdapat perubahan pada pelayanan informasi aeronautika yang diselenggarakan kepada Direktorat Jenderal;
  7. melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil;
  8. melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu pelayanan informasi aeronautika paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
  9. melakukan peninjauan ulang (review) terhadap Manual Operasi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; dan
  10.  melaporkan apabila terdapat perubahan alamat kantor.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub No. PM 9 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika.