04 May 2022

Penyediaan Perbekalan di Kapal

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada tanggal 2 Februari 2021.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini terdapat ketentuan tentang penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal.

Kegiatan penyediaan perbekalan di kapal paling sedikit adalah:

  • bahan bakar minyak;
  • minyak pelumas;
  • air tawar;
  • bahan makanan dan obat-obatan;
  • peralatan kebersihan;
  • barang habis pakai; dan
  • perbekalan Awak Kapal.