Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pengawas Perikanan

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, kewajiban dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.