Menteri LHK Inisiasi Pengembangan Generasi Lingkungan Berkelanjutan
JDIH Marves – Menimbang pentingnya penyelenggaraan pengembangan di sektor lingkungan yang berkelanjutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan. Selanjutnya, pendekatan pengembangan berkelanjutan ini didasarkan pada pendekatan manajemen akar rumput atau grassroots management sehingga pengupayaan ini tidak hanya dari atas ke bawah, namun downward, upward and horizontal.
Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) adalah sebuah upaya pengembangan yang ditekankan kepada sektor lingkungan untuk menumbuhkan pengetahuan dan keterampilan terkhusus untuk kelestarian dan keberlanjutan sektor lingkungan. Selanjutnya, PGL adalah inovasi yang diinisiasi oleh Kementerian LHK dan digarap bersamaan dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian LHK, serta instansi terkait yang ada di tingkat provinsi dan kota.
Selain itu, untuk membuat pengembangan yang berkelanjutan, pada Pasal 4 hingga Pasal 7 Permen LHK No. 8 Tahun 2022 telah diatur ketentuan tentang jangka waktu PGL yaitu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun yang segala perencanaanya dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian LHK. Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang pelaksanaan PGL yang meliputi:
- pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;
- Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan;
- pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan;
- pendampingan dan/atau fasilitasi;
- penyuluhan; dan
- pemberian penghargaan.
Lebih dari itu, dengan diterbitkannya peraturan ini, Kementerian LHK juga dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk PGL, dan bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pembiayaan.