






























Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power). |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 19 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 Februari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Februari 2017 |
Sumber | BN 2017 (304): 14 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 Mencabut Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.19 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 15 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 10 Februari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 Februari 2017 |
Sumber | BN 2017 (267): 12 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.15 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 9 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Januari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Januari 2017 |
Sumber | BN 2017 (147): 15 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.9 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2017
tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 2 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Januari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Januari 2017 |
Sumber | BN 2017 (56): 194 hlm |
Subjek | Cekungan - Air - Indonesia |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Sumber Daya Air |
Lampiran |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2017
tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2017
tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2016
Tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 44 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Desember 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Sumber | BN 2021 (2108): 18 hlm |
Subjek | Tata Cara - Eksplorasi - Panas Bumi |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Energi - Panas Bumi |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.44 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2016
Tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2016
Tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 43 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Desember 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Desember 2016 |
Sumber | BN 2016 (1886): 105 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.43 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Judul |
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 41 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 September 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Oktober 2016 |
Sumber | BN 2016 (1471): 19 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2011 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.41 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 24 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 September 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 September 2016 |
Sumber | BN 2016 (1367): 9 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.24 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 14 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Mei 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Juni 2016 |
Sumber | BN 2016 (848): 14 hlm |
Subjek | Konservasi Energi |
Status Peraturan | Dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Energi |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.14 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
