






























Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 49 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 April 2023 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Mei 2023 |
Sumber | BN 2023 (363):139 hlm |
Subjek | STANDAR - BIAYA - MASUKAN - 2024 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Keuangan |
Lampiran | Fullteks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 |
Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Video

Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02 Tahun 2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02 Tahun 2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 83/PMK.02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Mei 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Mei 2022 |
Sumber | BN 2022 (494):135 hlm |
Subjek | STANDAR - BIAYA - MASUKAN - 2023 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02 Tahun 2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02 Tahun 2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 75/PMK.05 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 April 2022 |
Sumber | BN 2022 (408):31 hlm |
Subjek | PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGA BELAS |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.06 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 11/PMK.06 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Februari 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Februari 2022 |
Sumber | BN 2022 (196):31 hlm |
Subjek | PENYELESAIAN - PIUTANG - INSTANSI PEMERINTAH - DIURUS/DIKELOLA - DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA - CRASH PROGRAM |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.06 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.06 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 139/PMK.02/2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Oktober 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Oktober 2021 |
Sumber | BN 2021 (1127):8 hlm |
Subjek | PERUBAHAN - PNBP - TRANSPORTASI LAUT - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - PERAIRAN - KEPULAUAN RIAU |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 123/PMK.02/2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 September 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 September 2021 |
Sumber | BN 2021 (1042):106hlm |
Subjek | STANDAR - BIAYA - MASUKAN - 2022 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 42/PMK.05 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 42/PMK.05/2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Keuangan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenkeu |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 April 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 29 April 2021 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459 |
Subjek | Tunjangan Hari Raya - Gaji Ketiga Belas - APBN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 42/PMK.05 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 42/PMK.05 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.05 Tahun 2009
tentang Kerja Lembur dan Pembagian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pembagian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 125/PMK.05 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2009 |
Sumber | BN 2009 (244):4 hlm |
Subjek | LEMBUR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - UANG |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.05 Tahun 2009
tentang Kerja Lembur dan Pembagian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.05 Tahun 2009
tentang Kerja Lembur dan Pembagian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil

Video
Peraturan Menteri Keuangan No 165/PMK.02 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Keuangan |
No. Peraturan | 165/PMK.02/2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Oktober 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Oktober 2020 |
Sumber | BN 2020 (1232):6 hlm |
Subjek | PNBP - TRANSPORTASI LAUT - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - PERAIRAN - KEPULAUAN RIAU |
Status Peraturan | Diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Keuangan |
Bidang Hukum | Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Keuangan No 165/PMK.02 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Infographics
Peraturan Menteri Keuangan No 165/PMK.02 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Video
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus |
T.E.U. Badan / Pengarang | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
No. Peraturan | 2 Tahun 2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Badan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan BKPM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Maret 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Maret 2021 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 235 |
Subjek | Pajak Penghasilan - Kawasan Ekonomi Khusus |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Bidang Hukum | Keuangan |
Lampiran | - |
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus

Infographics
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus
