Share
Tersedia

Konsep Kerugian Keuangan Negara

Oleh: Suhendar, SH., MH


Deskripsi

Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul


Detail Informasi
Tipe Dokumen Monografi Hukum
Judul Konsep Kerugian Keuangan Negara
T.E.U Orang/Badan Suhendar, SH., MH 
Nomor Panggil  
Cetakan/Edisi ke-1
Tempat Terbit Malang 
Penerbit Cita Intrans Selaras
Tahun Terbit 2015
Deskripsi Fisik xii, 276 hlm,; 23 cm
Subjek Keuangan-Negara
ISBN/ISSN 978-602-1642-47-4
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku