Share
Tersedia

Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruk Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia

Oleh: Rendy Saputra, S.H., M.H.


Deskripsi

Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namun seiring dengan perkembangan hukum perjanjian, dalam Nederland Burgerlijk Wetboek (biasa disebut sebagai Nuiwe BW, BW Baru) serta dalam praktik peradilan juga dikenal faktor penyebab terjadinya cacat kehendak yang baru yakni penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden undue influence).


Detail Informasi
Tipe Dokumen Monografi Hukum
Judul Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruk Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia
T.E.U Orang/Badan Rendy Saputra, S.H., M.H.
Nomor Panggil  
Cetakan/Edisi ke-1
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Gadjah Mada University Press
Tahun Terbit 2019
Deskripsi Fisik x, 102 hlm.; 21 cm
Subjek Hukum Perjanjian
ISBN/ISSN 978-602-386-028-9
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Perjanjian
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku