12 Aug 2021

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

JDIH Marves – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah diterbitkan.

Peraturan Pemerintah (PP) ini dibentuk dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun l995 tentang Kepabeanan, Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,  dan Ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Definisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB) berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP ini adalah Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Pada PP ini diatur terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, yang mana diwajibkan untuk dilakukan pada pelabuhan yang ditunjuk. Pelabuhan yang dimaksud dalam hal ini yaitu pelabuhan yang sudah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi serta telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP ini, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang sudah mendapatkan perizinan berusaha dari badan pengusahaan. Adapun perizinan berusaha yang dimaksud disebutkan lebih lanjut pada Pasal 31 ayat (2) yaitu berupa:

  1. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk atau
  2. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk.

Selain itu disebutkan juga pada Pasal 31 ayat (3), barang yang dimasukkan ke KPBPB yaitu hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha dilakukan oleh badan pengusahaan sesuai dengan Perizinan berusaha yang sebagaimana dimaksud  pada Pasal 31 ayat (2) huruf a.

Selanjutnya, terdapat ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut pada BAB VII. Adapun dalam hal barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam  Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1)  maka terdapat sanksi yang berlaku yaitu :

  1. Dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB
  2. Dihibahkan atau
  3. Dimusnahkan

Dengan diberlakukan nya PP ini, ketentuan –ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini harus diperhatikan dengan baik dikarenakan terdapat sanksi tegas yang telah diatur sesuai dengan PP No 41 Tahun 2021.