Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan

Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan adalah Dana Bagi Hasil Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan