21 Aug 2023

Sistem Kerja di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kemenko Marves, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan secara individu atau tim kerja.

Dalam pelaksanaan tugas secara individu Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana harus memperhatikan:

  1. arahan dan strategi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. target kinerja Unit Organisasi; dan
  3. keselarasan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja Unit Organisasi Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana lain dalam Unit Organisasi.

Pelaksanaan tugas secara tim kerja

  • Pelaksanaan tugas tim kerja dilakukan untuk tugas yang memerlukan keterlibatan dan kolaborasi Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana.
  • Tim kerja melaksanakan tugas Unit Organisasi sesuai arahan dan strategi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja dapat berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain.
  • Koordinasi tim kerja dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi tugas dan kegiatan tim kerja.

Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki tanggung jawab:

  1. Menetapkan rencana kerja dan rencana kegiatan;
  2. Memastikan pelaksanaan tugas tim kerja sejalan dengan tugas, fungsi, strategi dan tujuan Unit Organisasi;
  3. Memastikan kesiapan dukungan infrastruktur, tata kelola, dan sumber daya yang optimal;
  4. Memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif;
  5. Memberikan arahan terpadu, input, dan feedback atas pelaksanaan kegiatan;
  6. Memastikan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas antar tim; dan
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas tim.

Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 2 Tahun 2023, diharapkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kemenko Marves dapat terus ditingkatkan melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.