Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
JDIH Marves - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Permen KP No. 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan, di mana dalam Peraturan tersebut diatur ketentuan mengenai kepemilikan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 8, Pakan Ikan sebelum diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Kepemilikan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dikecualikan bagi:
- Pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian;
- Pakan Ikan Alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/atau
- Pakan Ikan yang diadakan oleh Pelaku Usaha digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri dan hasil ikannya tidak untuk diedarkan.
Pakan Ikan Alami yang diolah secara sederhana merupakan Pakan Ikan Alami yang diolah dengan ketentuan:
- tidak menggunakan mesin;
- tidak menggunakan bahan kimia; dan
- mutu produk tidak konsisten.
Sebagaimana pada Pasal 9, Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diberikan untuk:
- setiap peruntukan sesuai dengan komoditas Ikan yang dibutuhkan;
- jenis Pakan Ikan; dan
- merek Pakan Ikan.
Dengan telah ditetapkannya Permen KP No. 4 Tahun 2023, diharapkan peredaran Pakan Ikan dapat terkendali dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.