Sarana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur ketentuan terkait sarana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
- Instalasi Karantina;
- Tempat Lain; dan
- Laboratorium
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya. Laboratorium Karantina dimanfaatkan untuk 2 (dua) keperluan yakni tindakan karantina pemeriksaan dan pengawasan. Tindakan Karantina pemeriksaan berupa diagnosa dan/atau deteksi Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), diagnosa dan/atau deteksi Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), dan/atau deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Sedangkan untuk keperluan pengawasan berupa pengujian:
- Keamanan Pangan;
- Keamanan Pakan;
- Mutu Pangan; dan/atau
- Mutu Pakan.
Namun demikian, apabila laboratorium Karantina beserta kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan:
- Laboratorium Perguruan Tinggi;
- Laboratorium Swasta yang terakreditasi; atau
- Laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 29 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam urusan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk dalam hal penyediaan sarana karantinanya