Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
07 Oct 2024

Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola penggunaan lahan yang mendukung pemerataan investasi di seluruh Indonesia. Perubahan regulasi ini juga dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 83A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan.

Penawaran WIUPK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral telah mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada menteri/kepada badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.

Lebih lanjut, terdapat ketentuan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha dilarang bekerj sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki distribusi investasi, khsusnya dalam sektor pertambangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan langsung organisasi keagamaan dalam kegiatan usaha pertambangan.